Polisi telah menangkap tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak, Banten, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiga orang tersebut adalah W, yang merupakan anggota Panwascam di Panggarangan, R, seorang pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R, seorang staf harian lepas. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda pada pekan sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengonfirmasi penangkapan tersebut, dan ia menjelaskan bahwa ketiganya diduga telah mengonsumsi sabu selama 14 hari terakhir dan mungkin sekadar mencoba-coba.
“Kami mendapat informasi bahwa ada yang menggunakan sabu 14 hari yang lalu saat mereka berkumpul di Saung. Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tiga nama yang terlibat, dan kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Ngapip.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya narkotika dalam tubuh mereka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu sebagai barang bukti.
“Hasil tes urine ketiga orang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu. Mereka telah menjadi tersangka dan saat ini dititipkan di panti rehabilitasi untuk proses asesmen oleh BNNP Banten,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Dia juga menyatakan bahwa akan memberikan sanksi kepada anggota Panwascam yang melanggar aturan.
“Pada kasus pidana hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Untuk menjaga kelancaran tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Bawaslu akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap orang yang terlibat dalam kasus hukum,” ujar Dedi.