JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Wajib Pajak (WP) tidak perlu khawatir mengenai perubahan format koreksi fiskal pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) seiring implementasi penuh Coretax Administration System.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/PJ/2025), DJP meresmikan pedoman baru yang justru membuat proses rekonsiliasi fiskal menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi langsung dalam sistem Coretax. Aturan ini mulai berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.
Transformasi: Dari Global Menjadi Per Akun
Perubahan paling fundamental adalah migrasi dari koreksi fiskal secara global (akumulasi) menjadi koreksi yang dilakukan secara rinci per akun dalam Laporan Laba Rugi.
Dalam sistem Coretax, WP tidak lagi menggunakan lampiran rekonsiliasi fiskal konvensional. Sebaliknya, proses koreksi dilakukan langsung pada bagian laporan laba rugi di Lampiran SPT Tahunan, seperti Lampiran 1A hingga 1L untuk WP Badan.
“Wajib Pajak tidak lagi dapat menyajikan koreksi fiskal secara global, melainkan harus lebih terperinci sesuai akun-akun yang ada pada laporan laba rugi,” ujar sumber di DJP.
Kode Penyesuaian: Kunci Akurasi Pelaporan
Untuk menjamin keseragaman dan akurasi, DJP memperkenalkan sistem kode penyesuaian fiskal yang wajib digunakan:
- Kode FPO (Fiskal Positif): Digunakan untuk menambah Penghasilan Kena Pajak. Contohnya termasuk biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, seperti sanksi administrasi perpajakan (FPO-08) atau PPh itu sendiri (FPO-06).
- Kode FNE (Fiskal Negatif): Digunakan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak. Contohnya adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final atau yang dikecualikan dari objek pajak (FNE-01).
Sistem Coretax memungkinkan WP untuk memilih lebih dari satu kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan laba rugi, memberikan fleksibilitas namun tetap menjamin keterperincian data.
Upaya DJP Mengatasi Kekhawatiran WP
Meskipun perubahan ini membutuhkan penyesuaian dari sisi internal akuntansi perusahaan, DJP memastikan proses pelaporan akan lebih mudah karena:
- Integrasi Penuh: Format laporan telah terstandarisasi dan terintegrasi di sistem Coretax, meminimalkan kesalahan input dan menghilangkan kebutuhan unggah lampiran terpisah.
- Panduan Sektor Usaha: DJP telah merilis seri panduan dan tutorial pengisian SPT Tahunan PPh Badan berbasis sektor usaha (Perdagangan, Manufaktur, Jasa, dll.) di kanal resmi mereka untuk membantu WP melakukan transisi dengan lancar.
- Validasi Otomatis: Sistem Coretax dirancang untuk melakukan validasi data secara otomatis, yang diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan mengurangi risiko surat klarifikasi atau koreksi di kemudian hari.
Dengan adanya pedoman baru ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui data yang lebih akurat dan terperinci. WP didorong untuk segera melakukan penyesuaian sistem akuntansi internal dan aktivasi akun Coretax untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.














