Thursday, January 15, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Sipil Ragukan Komitmen DPR Libatkan Publik dalam Revisi KUHAP, Tuntut Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

advokat by advokat
October 27, 2025
in Nasional
Koalisi Sipil Ragukan Komitmen DPR Libatkan Publik dalam Revisi KUHAP, Tuntut Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum Pidana. Koalisi ini menyatakan keraguan serius terhadap komitmen DPR dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), dalam proses revisi undang-undang sepenting KUHAP.

Juru Bicara Koalisi Sipil, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa proses yang berjalan sejauh ini cenderung tertutup dan terkesan terburu-buru, tanpa adanya akses yang memadai bagi masyarakat untuk memberikan masukan substantif. “Kami melihat proses revisi KUHAP ini mengulang pola lama yang eksklusif. Padahal, KUHAP adalah jantung dari proses peradilan pidana yang berdampak langsung pada hak-hak warga negara. Kami menuntut DPR menghentikan proses tertutup ini dan menjamin keterbukaan publik,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).

READ ALSO

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

Substansi yang Dikhawatirkan

Koalisi Sipil menyoroti beberapa isu krusial dalam draf revisi KUHAP yang dikhawatirkan justru melemahkan perlindungan HAM dan transparansi peradilan, antara lain:

  1. Penguatan Kewenangan Penyidik: Adanya potensi perluasan kewenangan penyidik Polri yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
  2. Pembatasan Praperadilan: Upaya pembatasan ruang lingkup objek Praperadilan, yang merupakan benteng terakhir warga negara melawan tindakan sewenang-wenang aparat.
  3. Akses Data dan Informasi: Kurangnya jaminan akses publik terhadap data dan informasi proses legislasi secara real-time.

“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas rapat dengar pendapat, melainkan akses yang diberikan sejak awal perumusan draf dan masukan kami diakomodasi secara transparan. Jika DPR tetap melanjutkan proses revisi ini tanpa menjamin partisipasi bermakna, kami tidak ragu untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ade Ary.

Koalisi mendesak DPR untuk segera mengumumkan secara resmi draf final yang akan dibahas, membuka ruang diskusi terbuka secara luas, dan mempublikasikan notulensi serta daftar hadir setiap rapat tim perumus.

Related Posts

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei
Nasional

Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Sidang Dana BOS: Eks Kepala SMK PGRI Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara atas Kerugian Negara Rp25 Miliar

Sidang Dana BOS: Eks Kepala SMK PGRI Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara atas Kerugian Negara Rp25 Miliar

October 24, 2025
Benteng Digital Anak: Kemenko PMK Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Melawan Konten Pornografi

Benteng Digital Anak: Kemenko PMK Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Melawan Konten Pornografi

October 30, 2025
Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral ke Tahap Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral ke Tahap Penyidikan

November 10, 2025
Wapres Gibran: Papua Bukan Tempat Pengasingan, Tapi Bagian Penting NKRI

Wapres Gibran: Papua Bukan Tempat Pengasingan, Tapi Bagian Penting NKRI

November 5, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In