Thursday, January 15, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Bui

advokat by advokat
January 20, 2025
in Korupsi
Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Bui
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Jakarta – Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025).

Selain hukuman penjara dan denda, Yoory juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,742.290.000. Jika harta benda Yoory tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Yoory yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan yang menghambat proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi faktor pemberat dalam vonis ini. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Yoory bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian, sebagai faktor yang meringankan.

Yoory telah menghadapi beberapa kasus korupsi terkait proyek rumah DP Rp 0 sebelumnya. Ia sebelumnya divonis hukuman 6,5 tahun penjara terkait korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu, ia juga divonis 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan tindakan Yoory dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang merugikan negara hingga Rp 256 miliar. Jaksa KPK menyatakan bahwa Yoory, bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian, melakukan korupsi dalam pengadaan lahan ini tanpa kajian yang memadai. Yoory disebutkan memperoleh keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar, sementara Rudy memperoleh Rp 224 miliar.

Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian, dengan janji fee sebesar 10 persen dari Tommy. Selain itu, Yoory juga disebut melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah lahan tersebut menjadi proyek rumah DP Rp 0, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Dengan vonis ini, Yoory harus menjalani hukuman penjara, membayar denda, serta uang pengganti yang cukup besar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Penampakan Uang Rp 61 Miliar yang Disita Bareskrim dari 3 Situs Judol

Penampakan Uang Rp 61 Miliar yang Disita Bareskrim dari 3 Situs Judol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Akhirnya Ditahan

March 4, 2025
Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

January 12, 2026
Respons Keras Mentan Amran: 2.039 Kios Nakal Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Respons Keras Mentan Amran: 2.039 Kios Nakal Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

October 15, 2025
Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

October 22, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In