Tuesday, December 9, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE

advokat by advokat
November 6, 2025
in Tindak Pidana ITE, TPPO
PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 November 2025 – Polda dan instansi terkait secara rutin menangani kasus penipuan yang memanfaatkan situasi ekonomi dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Penipuan ini sering kali dilakukan melalui sarana digital.

 

READ ALSO

KP2MI Gagalkan WNI yang Akan Kerja Jadi Admin Judol di Kamboja

Digagalkan: WNI Asal Sumut Gagal Diberangkatkan Jadi Admin Judol di Kamboja

1. Modus Operandi Penipuan ITE

 

Pelaku kejahatan ini beroperasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan kesan resmi dan mendesak korban:

  • Pencatutan Nama/Logo Resmi: Pelaku membuat akun media sosial, website palsu, atau mengirimkan surel yang mencatut nama, logo, atau domain instansi pemerintah (misalnya, Kementerian, BUMN, atau Lembaga Daerah) untuk menciptakan kredibilitas palsu.
  • Janji Gaji Fantastis: Tawaran pekerjaan sering kali menjanjikan gaji yang tidak masuk akal untuk posisi yang biasa atau tanpa membutuhkan kualifikasi yang tinggi, berfungsi sebagai umpan.
  • Permintaan Biaya di Awal: Modus utama adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan mendesak, seperti:
    • Biaya administrasi.
    • Biaya transportasi/akomodasi untuk wawancara di hotel tertentu.
    • Biaya seragam atau pelatihan.
  • Penggunaan Platform Digital: Penyebaran informasi hoaks dilakukan melalui platform yang masif seperti Facebook, Telegram, WhatsApp, atau e-mail pribadi, yang umumnya tidak digunakan oleh instansi resmi untuk rekrutmen.

 

2. Dasar Hukum yang Digunakan

 

Penipuan dengan modus lowongan kerja melalui media elektronik dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Undang-Undang Pasal Uraian Pelanggaran
UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) Pasal 28 Ayat (1) Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 378 (Penipuan) Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang atau membuat utang/menghapus piutang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

 

3. Imbauan dan Tips Pencegahan dari Polisi/Pemerintah

 

Untuk melindungi diri dari jebakan hoaks lowongan kerja, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan langkah verifikasi berikut:

  • Verifikasi Sumber Resmi: Selalu cek informasi lowongan melalui saluran resmi instansi yang bersangkutan (website resmi dengan domain .go.id atau akun media sosial terverifikasi).
  • Jangan Bayar: Perekrutan yang sah, terutama oleh instansi pemerintah dan perusahaan besar, TIDAK PERNAH meminta biaya dalam bentuk apa pun (transportasi, administrasi, dll.) dari pelamar.
  • Cek Alamat Surel: Waspadai surel yang menggunakan alamat e-mail gratisan (@gmail.com, @yahoo.com) atau yang tidak sesuai dengan domain resmi perusahaan/instansi.
  • Waspada Tekanan Waktu: Penipu sering memberikan tenggat waktu yang sangat singkat untuk memaksa korban bertindak tanpa berpikir jernih. Proses rekrutmen yang sah biasanya memiliki tahapan yang jelas.

Related Posts

KP2MI Gagalkan WNI yang Akan Kerja Jadi Admin Judol di Kamboja
TPPO

KP2MI Gagalkan WNI yang Akan Kerja Jadi Admin Judol di Kamboja

by advokat
December 3, 2025
Digagalkan: WNI Asal Sumut Gagal Diberangkatkan Jadi Admin Judol di Kamboja
TPPO

Digagalkan: WNI Asal Sumut Gagal Diberangkatkan Jadi Admin Judol di Kamboja

by advokat
December 3, 2025
Tragedi TPPO: Warga Puramekar Meninggal di Batam Usai Diduga Disekap dan Disiksa
TPPO

Tragedi TPPO: Warga Puramekar Meninggal di Batam Usai Diduga Disekap dan Disiksa

by advokat
December 1, 2025
Tragedi PMI Asal KBB di Arab Saudi: Diduga Korban TPPO dan Pemerkosaan, Kini Hilang Kontak
TPPO

Tragedi PMI Asal KBB di Arab Saudi: Diduga Korban TPPO dan Pemerkosaan, Kini Hilang Kontak

by advokat
December 1, 2025
Korban TPPO Jaringan Internasional Mengadu ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
TPPO

Korban TPPO Jaringan Internasional Mengadu ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

by advokat
December 1, 2025
Gercep! Bupati Aceh Timur Selidiki Dugaan TPPO Warga ke Kamboja
TPPO

Gercep! Bupati Aceh Timur Selidiki Dugaan TPPO Warga ke Kamboja

by advokat
December 1, 2025
Next Post
KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

November 26, 2025
DPR Beri “Lampu Hijau” ke MKD Gelar Sidang Etik Sahroni hingga Adies Kadir

DPR Beri “Lampu Hijau” ke MKD Gelar Sidang Etik Sahroni hingga Adies Kadir

October 23, 2025
Peran 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

Peran 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

January 21, 2025
Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

November 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
  • Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
  • Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In