JAKARTA, 4 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan terhadap kasus pembobolan data yang melibatkan pria berinisial WFT (23), yang sebelumnya ditangkap dan diduga kuat terkait dengan akun hacker “Bjorka”.
Penyelidikan kini meluas hingga ke skala internasional setelah ditemukan adanya data luar negeri dalam barang bukti milik WFT.
Temuan Data Baru dan Langkah Polisi
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan data baru yang sangat besar dari perangkat milik terduga pelaku.
- Ukuran Data: Ditemukan data sebesar 5 Gigabyte (GB).
- Jenis Data: Data tersebut berisi entitas pribadi milik berbagai perusahaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Motif: Sejak awal, polisi menduga motif utama WFT melakukan aksinya, termasuk menjual data ilegal di dark web, adalah masalah kebutuhan ekonomi (uang).
Kerja Sama Internasional
Mengingat adanya temuan data luar negeri, Polda Metro Jaya berencana melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian negara lain untuk mendalami sejaringan dan memastikan siapa sosok di balik kebocoran data berskala internasional ini.
🗣️ “Kita akan kerjasama dengan kepolisian luar negeri, untuk sharing data, untuk menangkap pelakunya. Apakah dia pelakunya Bjorka yang ini atau ada yang lain pelakunya,” ungkap AKBP Fian Yunus.
Status Hukum WFT
WFT, yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan manipulasi data.
- Ancaman Hukuman: WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.















