PHNOM PENH – Upaya pelarian massal dari perusahaan online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, berujung pada pengamanan 110 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh kini tengah bekerja keras memproses repatriasi, dengan 67 WNI dijadwalkan kembali ke Tanah Air antara 22 hingga 24 Oktober 2025.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Oktober 2025 itu bermula ketika sejumlah WNI memberontak dan mencoba melarikan diri dari perusahaan penipuan daring tempat mereka dipekerjakan secara ilegal. Kericuhan tersebut menyebabkan intervensi dari kepolisian Kamboja.
Perkembangan Penanganan dan Status WNI
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi bahwa seluruh 110 WNI yang diamankan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan pemeriksaan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pihak yang terlibat.
- Pemulangan Prioritas: Sebanyak 67 orang telah menjalani proses verifikasi dan administrasi pemulangan.
- WNI Ditahan: Empat WNI lainnya ditahan oleh kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam kericuhan atau berperan sebagai bagian dari sindikat penipuan daring yang melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka.
- Tantangan Repatriasi: Menteri Luar Negeri sebelumnya menyinggung adanya WNI yang enggan dipulangkan ke Indonesia, yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh pemerintah.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman jaringan online scam lintas negara yang sering kali mempekerjakan WNI di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, namun pada kenyataannya menjebak mereka dalam praktik penipuan ilegal. KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan bantuan hukum bagi seluruh WNI yang terdampak.