Friday, May 23, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

admin by admin
January 4, 2024
in Nasional, Tragedi
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS

Kata Menhan soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI

Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota di bidang perhubungan.
Salah satu wewenang yang dimiliki Dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tak jarang, petugas Dihub terlihat dalam razia gabungan bersama kepolisian.
Tugas dan fungsi Dishub Menurut UU Lalu Lintas
Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
* penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
* manajemen dan rekayasa lalu lintas;
* persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
* perizinan angkutan umum;
* pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
* pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
* penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan Dishub di jalan
Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
* pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji: meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
* pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
* pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang: meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang.
* pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.
Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.
Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
* mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
* tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
* pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
* pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
* pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Peringatan Penting: Dishub Tidak Berwenang Menindak Kendaraan Pribadi
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan pribadi, terutama dalam konteks menarik atau mengambil mobil dari tempat parkir liar. Jika terjadi tindakan semacam ini oleh Dishub, perlu diingat bahwa itu dapat dianggap sebagai tindakan kriminal, bahkan bisa dianggap sebagai pencurian bersama-sama atau perampokan.
Tindakan menarik mobil dari tempat parkir liar oleh pihak yang tidak berwenang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah daerah biasanya memberikan wewenang kepada instansi tertentu, seperti kepolisian atau satuan polisi pamong praja, untuk menangani pelanggaran terkait parkir dan lalu lintas.
Jika Anda mengalami situasi di mana Dishub atau pihak lain yang tidak berwenang menarik mobil Anda tanpa alasan yang jelas, sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian atau otoritas yang memiliki wewenang dalam menangani masalah parkir dan transportasi.
Penting untuk diingat bahwa penanganan masalah parkir dan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tindakan sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Related Posts

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS
Nasional

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS

by admin
March 16, 2025
Kata Menhan soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI
Nasional

Kata Menhan soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI

by admin
March 11, 2025
Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025
Nasional

Sederet Kebijakan Prabowo di Momen Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat-THR

by admin
March 11, 2025
Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025
Nasional

Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025

by admin
March 11, 2025
TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah
Nasional

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah

by admin
March 11, 2025
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro
Nasional

Nikita Mirzani Berlenggak-lenggok Bak Model Saat Ditahan

by admin
March 4, 2025
Next Post
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

KPK Ungkap 3 Orang Ubah Keterangan demi Tutupi Rp 400 Juta dari Hasto

IPW Apresiasi Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jawa Barat 

February 6, 2025
KETUM BRP : PEMILU DAMAI DAN SUKARIA || HALLAW PODCAST EPISODE 4

KETUM BRP : PEMILU DAMAI DAN SUKARIA || HALLAW PODCAST EPISODE 4

December 13, 2023
Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto

Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto

February 11, 2025
KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

October 2, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan Meski Hasto Sudah Disidang, Ini Kata KPK
  • Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
  • Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
  • Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In