Cikarang Timur – Aparat Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 200 gram beserta alat hisap dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka ditangkap saat sedang menyiapkan paket sabu untuk diedarkan ke sejumlah pelanggan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kepala Polsek Cikarang Timur menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lokal yang sudah beberapa kali dicurigai melakukan peredaran di kawasan industri dan pemukiman padat penduduk. Polisi menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk menangkap pihak lain yang terkait jaringan ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba agar penyalahgunaan bisa segera dicegah.
Poskota – Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram