JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos). Sebanyak 600.000 penerima Bansos terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Data ini didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya menindaklanjuti maraknya kasus judol di Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Mensos menyebut bahwa para pemain judi online ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, menunjukkan betapa masifnya penyebaran kejahatan digital ini.
“Data yang kami terima menunjukkan angka hingga 600.000 penerima Bansos yang terindikasi bermain judol. Yang lebih mengejutkan, latar belakang mereka sangat beragam. Ada yang mengaku sebagai dokter, anggota TNI, hingga oknum dari DPR,” ujar Mensos dalam konferensi pers di Jakarta, [Tanggal terbaru].
Sanksi Tegas: Pencoretan dari Daftar Penerima Bantuan
Menyikapi temuan ini, Kemensos langsung mengambil langkah tegas. Para penerima Bansos yang terbukti menggunakan dana bantuan negara untuk kegiatan ilegal dan merugikan tersebut akan segera dicoret atau dihapus dari daftar penerima bantuan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta sebagai sanksi keras terhadap penyalahgunaan dana Bansos.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan keluarga. Pencoretan ini adalah bukti komitmen kami untuk memerangi judol dan memastikan Bansos tepat sasaran,” tegasnya.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampaknya yang merusak ekonomi keluarga dan dapat menghilangkan hak mereka atas bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.