PHNOM PENH, 20 OKTOBER 2025 – Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan diri dari sebuah perusahaan yang beroperasi sebagai sindikat penipuan online (online scam) di Kamboja. Peristiwa pelarian massal ini kembali menguatkan dugaan bahwa mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para WNI tersebut berhasil diselamatkan dan kini berada di bawah perlindungan otoritas setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, sambil menunggu proses repatriasi ke Tanah Air.
Kronologi Pelarian dan Dugaan TPPO
Ke-97 WNI ini awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri, namun setibanya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penipuan investasi, binary option, atau love scam (romance scam) yang menargetkan korban dari berbagai negara.
- Penyekapan dan Perbudakan Modern: Para korban dilaporkan mengalami penyekapan, jam kerja yang tidak manusiawi, dan intimidasi. Mereka dilarang keluar dari kompleks perusahaan dan diwajibkan mencapai target penipuan yang tidak realistis.
- Aksi Nekat: Karena merasa terancam dan tidak memiliki jalan keluar, para WNI tersebut merencanakan dan melaksanakan aksi pelarian massal yang dramatis dari kompleks perusahaan scam tersebut.
- Identifikasi Korban TPPO: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga kuat bahwa kasus ini memenuhi unsur TPPO, di mana korban dieksploitasi untuk tujuan menghasilkan keuntungan ilegal.
Langkah Penanganan Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu dan KBRI, bergerak cepat untuk menangani kasus ini:
- Perlindungan dan Pemulangan: KBRI segera memberikan perlindungan darurat, pendampingan, dan bantuan logistik bagi 97 WNI tersebut. Proses verifikasi data dan identitas sedang dilakukan untuk memfasilitasi proses repatriasi (pemulangan) secepatnya ke Indonesia.
- Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum Indonesia, khususnya Polri, akan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk menyelidiki jaringan TPPO dan sindikat penipuan yang merekrut dan mengeksploitasi WNI ini. Fokus penegakan hukum juga akan ditujukan kepada para agen perekrut di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia agar selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji fantastis yang tidak masuk akal, yang seringkali menjadi kedok dari jaringan TPPO.