Jakarta, 8 September 2025 – Dalam satu bulan terakhir, laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia menunjukkan peningkatan kasus yang cukup signifikan. Sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi fenomena ini, yang melibatkan jaringan sindikat internasional dan domestik.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa meskipun upaya penanganan terus dilakukan, TPPO tetap menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang. “Kami terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga internasional serta melakukan operasi-operasi khusus untuk membongkar jaringan-jaringan perdagangan manusia yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Dalam satu bulan terakhir, Polri bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia, berhasil membongkar beberapa jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Beberapa korban yang berhasil diselamatkan termasuk perempuan dan anak-anak yang dipaksa bekerja di sektor informal, seperti rumah tangga dan industri seks.
Menurut catatan KPPPA, meskipun upaya penyelamatan korban mengalami kemajuan, tantangan besar tetap ada dalam hal pemulihan korban yang telah mengalami trauma berat. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi korban dan memberikan dukungan psikologis serta sosial.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum mengingatkan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO, serta pentingnya penguatan regulasi yang ada agar jaringan-jaringan perdagangan orang dapat semakin diminimalisasi. “Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam upaya pemberantasan TPPO,” kata Dr. Siti Nur Azizah, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia.
Dalam laporan terbaru dari International Organization for Migration (IOM), Indonesia tercatat sebagai salah satu negara asal dan transit dalam kasus TPPO, dengan sebagian besar korban yang dieksploitasi diperdagangkan ke luar negeri. Namun, juga terdapat laporan yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia di dalam negeri, dengan para korban dieksploitasi di berbagai sektor pekerjaan, termasuk perkebunan, konstruksi, dan industri hiburan.
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya penanganan TPPO, dengan harapan dapat menurunkan angka kejahatan ini dalam beberapa tahun mendatang.
Meski demikian, pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan dalam memerangi TPPO tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dan upaya pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.