Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan penegakan pajak secara digital pada semester pertama 2025. Peningkatan ini mencakup audit pajak daring dan pengawasan transaksi e-commerce untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Kepala DJP, S.R., menekankan bahwa masyarakat wajib mematuhi kewajiban pajak, termasuk melaporkan penghasilan dari platform digital. Pemerintah juga memberikan kemudahan melalui layanan daring agar proses pelaporan lebih efisien.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada dan segera melaporkan pajak secara benar untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Sumber: CNN Indonesia – Penegakan Pajak Online Meningkat, Wajib Pajak Diminta Tertib