TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil sitaan. Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (24/9/2025) tersebut melibatkan narkoba seberat total 4,7 kilogram dan ratusan ribu butir obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
- Ganja seberat 4.799,22 gram (sekitar 4,7 kg).
- Sabu-sabu seberat 828,6 gram.
- Ekstasi sebanyak 100 butir.
- Tembakau sintetis seberat 1,77 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dan memusnahkan 486.670 butir obat berbahaya yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode: sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan garam sebelum dibuang ke toilet, sementara ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Jauhari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya yang dapat merusak masyarakat. Pihaknya turut mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat, yang juga menandatangani deklarasi anti-narkoba sebagai bentuk dukungan bersama terhadap upaya pemberantasan ini.