JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan terbaru terkait prosedur pemeriksaan pajak. Aturan tersebut, yakni PER-18/PJ/2025, secara spesifik mengatur mengenai Data Konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh petugas pajak melalui proses pemeriksaan.
Peraturan baru ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas kriteria data yang dianggap valid untuk memulai langkah penegakan hukum perpajakan.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa Data Konkret yang diatur dalam PER-18/PJ/2025 meliputi data-data yang diperoleh dari hasil pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain, hasil pengembangan dan analisis oleh intelijen pajak, hingga data transaksi yang diolah oleh DJP.
“Penerbitan PER-18/PJ/2025 memastikan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan berdasarkan data konkret memiliki dasar yang kuat dan terukur. Ini sekaligus mendukung upaya DJP untuk menagih tunggakan inkrah (tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap) yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah,” ujarnya.
Dengan aturan ini, wajib pajak diimbau untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan aset dan transaksi keuangannya, mengingat semakin ketatnya pengawasan DJP yang didukung oleh regulasi dan sistem data yang terintegrasi.