Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan penjualan konten pornografi anak secara daring. Dari kasus ini, sedikitnya 689 konten video dan foto terkait anak berhasil disita sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Deputi Perlindungan Khusus Anak menjelaskan bahwa tersangka berinisial RYS (29) — menjalankan modus barang negatif ini melalui aplikasi Telegram. Ia menawarkan paket langganan mulai dari Rp 10.000–15.000 untuk akses selama tiga bulan, alias sekitar Rp 3.300–5.000 per bulan.
Atas kasus tersebut, pihak penyidik juga mengacu pada UU ITE dan UU Pornografi, yang mengancam hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda signifikan bagi pelaku penyebaran konten pornografi anak.
Pemerintah menekankan pentingnya pemantauan aktif serta kerja sama dengan platform digital agar konten ilegal segera dihapus. Kominfo menyatakan bahwa sanksi berat menanti platform yang lalai dalam mengawasi atau menghapus konten pornografi anak dalam batas waktu yang ditetapkan.















