Jakarta – Selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar. Tuntutan ini terkait dengan kasus promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Jaksa juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka kecanduan judi di kalangan generasi muda.
Vonis terhadap VVAP diharapkan menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat merugikan publik.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.