Merauke, Papua — Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam sebuah konferensi pers resmi, jajaran kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang melibatkan seorang tersangka berinisial HF alias S.
Penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Merauke terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Samkai, Kabupaten Merauke. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan mendalam dan memantau aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan HF di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim dari luar wilayah, bahkan sebagian besar dikaitkan dengan jaringan lintas negara yang beroperasi hingga Papua Nugini (PNG).
Kepala Polres Merauke dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan HF merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda Merauke dengan narkoba. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami,” tegasnya.
Selain tersangka HF, polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pengirim atau pengedar di wilayah lain. Dari pemeriksaan awal, HF mengaku telah beberapa kali menerima paket sabu dari luar daerah untuk diedarkan di sekitar Merauke. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian ditransfer ke pihak lain.
Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan berat puluhan gram, alat isap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti kini diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolres Merauke menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, BNN, serta aparat perbatasan untuk menutup jalur masuk narkotika dari luar negeri. “Peredaran narkoba kini tidak hanya melalui jalur darat, tapi juga laut dan udara. Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di seluruh titik rawan,” ujarnya.
Polres Merauke juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya kolaboratif antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran narkoba di Papua bagian selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan. Kepolisian berharap langkah tegas ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lintas wilayah di tanah Papua.