Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar mengambil langkah tegas terhadap maraknya konten bermuatan LGBT di platform Netflix serta penyebaran pornografi dan promosi judi online di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai kemunculan konten animasi bertema LGBT di Netflix sangat memprihatinkan, terutama karena dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak. Ia menilai konten semacam itu berpotensi memengaruhi nilai moral generasi muda dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Komdigi harus segera memanggil pihak Netflix untuk memberikan klarifikasi dan memastikan setiap konten yang tayang sesuai dengan nilai dan aturan di Indonesia,” tegas Sukamta.
Selain Netflix, perhatian DPR juga tertuju pada platform X yang dinilai menjadi sarang penyebaran konten pornografi dan iklan judi online. Sukamta mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan moderasi sebelum konten dipublikasikan.
Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah penting dilakukan agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang merusak moral masyarakat. Ia juga menyinggung inkonsistensi pemilik X, Elon Musk, yang menyerukan boikot terhadap Netflix karena konten LGBT, padahal platformnya sendiri masih membiarkan maraknya pornografi dan promosi judi online.
DPR berharap Komdigi dapat memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyedia layanan digital, termasuk Netflix dan X, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.