Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mematangkan laporan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan segera disampaikan kepada Presiden. Rapat koordinasi terkait penyusunan laporan ini digelar di Jakarta pada Selasa (30/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Dr. dr. Nia Reviani, MAPS, dan dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kemenko Polhukam, KemenPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BP2MI, Polri, serta Kantor Staf Presiden.
Laporan TPPO yang tengah disusun ini mencakup hasil capaian, tantangan di lapangan, hingga rekomendasi kebijakan strategis untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang di Indonesia. Menurut Nia Reviani, laporan tersebut akan menjadi acuan penting bagi Presiden dalam menentukan arah kebijakan nasional ke depan.
“TPPO adalah kejahatan lintas negara dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berbasis data yang akurat,” tegas Nia Reviani.
Dalam rapat, masing-masing kementerian dan lembaga juga memaparkan progres serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tugas Gugus TPPO. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar perlindungan terhadap korban dan upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang bisa berjalan lebih efektif.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi, mempercepat layanan penanganan korban, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya dan modus perdagangan manusia yang terus berkembang.















