Jakarta – Awal bulan Oktober 2025 ditandai dengan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara dengan barang bukti yang fantastis: lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. (TNI) Agus Andrianto, mengumumkan keberhasilan operasi ini pada Rabu (8/10/2025). Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen yang intensif selama berbulan-bulan untuk melacak pergerakan sindikat internasional yang menargetkan Indonesia.
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Sabu seberat 1.000 kilogram lebih ini diduga kuat berasal dari jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle) di Asia Tenggara, dan masuk ke perairan Indonesia melalui jalur laut. Para pelaku menggunakan modus operandi yang semakin canggih, yakni menyamarkan barang haram tersebut di antara komoditas impor legal yang diangkut menggunakan kapal.
“Kami menduga barang ini akan didistribusikan ke berbagai kota besar di Pulau Jawa dan Sumatera. Keberhasilan penyitaan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian uang, tapi juga jutaan jiwa generasi muda dari bahaya adiksi,” tegas Komjen Pol. Agus Andrianto.
Dalam operasi ini, tim Bareskrim tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai kurir, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab gudang penyimpanan awal. Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan seluruh rantai komando, mulai dari pemasok utama di luar negeri hingga distributor lokal.
Penyelamatan Generasi Senilai Triliunan Rupiah
Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, 1 ton sabu diperkirakan memiliki nilai jual di pasar gelap yang mencapai triliunan rupiah. Namun, dampak terbesarnya adalah potensi penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan laut dan darat, terutama di wilayah rawan penyelundupan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian masif.