Wednesday, December 3, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional Pajak

Tren Investasi Fintech dan Aset Digital di Indonesia (Oktober 2025)

advokat by advokat
October 10, 2025
in Pajak
Tren Investasi Fintech dan Aset Digital di Indonesia (Oktober 2025)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Saat ini, sektor fintech dan aset digital di Indonesia menunjukkan dinamika yang kuat, didukung oleh regulasi yang semakin matang dan adopsi teknologi yang masif.

1. Dominasi Aset Kripto dan Perkembangan Regulasi

  • Peralihan Pengawasan ke OJK: Per 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan UU P2SK. Perubahan ini menempatkan aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital, bukan lagi sekadar komoditas.
  • Insentif Pajak Kripto: Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 per 1 Agustus 2025. Aturan ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto domestik melalui penyelenggara resmi, menyamakan posisinya dengan surat berharga atau produk keuangan lainnya. Namun, transaksi tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang disesuaikan (misalnya, 0,21% untuk transaksi melalui PPMSE dalam negeri).
  • Adopsi yang Terus Tumbuh: Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,08 juta orang per Agustus 2025, dengan total nilai transaksi year-to-date (YTD) mencapai Rp360,30 triliun hingga akhir September 2025. Perkembangan ini menegaskan bahwa kripto telah menjadi bagian integral dari arsitektur ekonomi digital nasional.
  • Stablecoin dan Aset Unggulan: Tren investasi kripto menunjukkan minat yang tinggi pada aset utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) sebagai aset mapan, serta koin-koin yang fokus pada skalabilitas dan biaya rendah seperti Solana (SOL), BNB, dan Polygon (MATIC). Selain itu, Stablecoin juga muncul sebagai tren baru dalam dunia keuangan.

2. Digital Banking dan Super App sebagai Tulang Punggung Transaksi

  • Super App Perbankan: Bank-bank konvensional dan bank digital terus bertransformasi dengan meluncurkan atau memperkuat aplikasi Super App mereka (contohnya BYOND by BSI atau SuperApp BTN Mobile). Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai layanan keuangan (tabungan, pinjaman, investasi) dan non-keuangan, menciptakan ekosistem yang komprehensif untuk nasabah.
  • Dominasi QRIS: QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi tulang punggung sistem pembayaran digital. Transaksi QRIS mencatat pertumbuhan yang masif, mencapai 162% year-on-year (YoY) pada Juli 2025, didukung oleh adopsi lebih dari 50 juta merchant, yang didominasi oleh UMKM. Ekspansi QRIS juga semakin luas dengan koneksi lintas negara, hingga Agustus 2025 telah terhubung dengan 9 negara.
  • Inovasi Investasi yang Lebih Likuid: Ada tren kolaborasi antara fintech dengan manajer investasi, salah satunya terlihat dari peluncuran produk Reksa Dana Pasar Uang dengan fitur pencairan T+0 yang menyasar pengguna e-wallet atau dompet digital, menawarkan likuiditas yang lebih tinggi dibandingkan reksa dana konvensional.

3. Tantangan dan Peluang Inklusi Keuangan

  • Kesenjangan Sektor Nonbank: Survei OJK 2025 menunjukkan bahwa sektor nonbank, termasuk fintech dan pasar modal, masih memiliki tingkat literasi dan inklusi yang jauh lebih rendah dibandingkan perbankan. Misalnya, indeks inklusi fintech (P2P Lending, dsb.) berada di 12,79%, sedangkan perbankan mencapai 83,04%.
  • Pentingnya Edukasi dan Kepercayaan: Tantangan utama yang harus diatasi adalah kurangnya edukasi, kurangnya kepercayaan masyarakat akibat kasus penipuan, dan belum meratanya akses di luar kota besar.
  • Kolaborasi dan Pengawasan: Regulasi baru seperti POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur Innovative Technology Sector Keuangan (ITSK) memperkuat kerangka kerja regulatory sandbox dan pengawasan OJK, mendorong kolaborasi antara fintech dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta memberikan kejelasan pada model bisnis inovatif seperti Innovative Credit Scoring.

Secara keseluruhan, sektor fintech investasi di Indonesia sedang berada pada fase akselerasi digital yang didorong oleh super app, maturitas regulasi aset kripto di bawah OJK, dan inovasi produk likuiditas tinggi, meskipun masih harus bekerja keras untuk menutup kesenjangan literasi dan inklusi keuangan.

READ ALSO

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

Related Posts

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India
Pajak

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

by advokat
November 5, 2025
Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama
Pajak

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Tegas! DJP Sumatera Utara I Blokir Serentak 310 Rekening Penunggak Pajak, Amankan Penerimaan Negara Rp119 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan
Pajak

Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan

by advokat
November 3, 2025
DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026
Pajak

DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026

by advokat
November 3, 2025
Next Post
Indonesia Darurat Narkotika Baru, Pemerintah Perketat Hukum dan Pengawasan

Indonesia Darurat Narkotika Baru, Pemerintah Perketat Hukum dan Pengawasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

KETUM BRP : PEMILU DAMAI DAN SUKARIA || HALLAW PODCAST EPISODE 4

KETUM BRP : PEMILU DAMAI DAN SUKARIA || HALLAW PODCAST EPISODE 4

December 13, 2023
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Sita Deretan Barang Bukti Ini

March 4, 2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana RSUD Kolaka Timur

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana RSUD Kolaka Timur

November 7, 2025
Koalisi Sipil Ragukan Komitmen DPR Libatkan Publik dalam Revisi KUHAP, Tuntut Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

Koalisi Sipil Ragukan Komitmen DPR Libatkan Publik dalam Revisi KUHAP, Tuntut Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

October 27, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
  • Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix
  • Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In