Jakarta, 13 Oktober 2025—Pemerintah tengah menggodok kebijakan strategis untuk menarik modal asing dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengubah Bali menjadi Pusat Keuangan Regional. Rencana ini bertujuan memposisikan Bali sejajar dengan pusat keuangan terkemuka Asia lainnya.
Langkah ini disiapkan sebagai upaya counter-balance terhadap dinamika pasar global dan untuk memaksimalkan potensi investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) di Indonesia.
Insentif Khusus untuk Investor Asing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengindikasikan bahwa rencana ini akan mencakup penawaran berbagai insentif fiskal dan regulasi khusus bagi bank asing, perusahaan investasi, dan para pelaku pasar modal global.
Insentif tersebut meliputi:
- Keringanan Pajak: Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dan pajak korporasi untuk entitas asing yang berkantor di Bali.
- Regulasi Khusus: Pemangkasan birokrasi perizinan dan skema visa khusus untuk profesional keuangan asing.
Rencana ini sejalan dengan temuan dari ISF (Indonesia Sustainability Forum) 2025 yang mencatat komitmen investasi hingga Rp 278 triliun untuk transisi ekonomi hijau. Dengan menjadikan Bali sebagai pusat keuangan, diharapkan dana-dana besar tersebut dapat lebih mudah diakses dan disalurkan untuk proyek-proyek berkelanjutan di seluruh Nusantara.