JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penagihan pajak. DJP berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp7,21 Triliun dari total tunggakan jumbo yang mencapai Rp60 Triliun.
Penagihan ini secara spesifik ditargetkan pada 200 penunggak pajak jumbo (pengemplang) yang selama ini dikenal tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka.
Keberhasilan Penindakan dan Target Rp60 Triliun
Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa keberhasilan penagihan Rp7,21 Triliun ini merupakan buah dari serangkaian tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur. Tindakan yang dilakukan meliputi pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Kami fokus pada 200 penunggak pajak terbesar yang memiliki tunggakan signifikan. Dana Rp7,21 Triliun ini berhasil kami amankan melalui upaya penindakan yang tidak mentolerir ketidakpatuhan,” ujar Dirjen Pajak.
Meskipun angka yang berhasil ditagih sudah besar, DJP menegaskan bahwa upaya penagihan terhadap sisa tunggakan Rp60 Triliun akan terus dilanjutkan. DJP berkomitmen untuk menjaga keadilan fiskal, memastikan bahwa setiap wajib pajak, terutama yang berskala besar, memenuhi kewajibannya demi penerimaan negara yang optimal. Keberhasilan ini juga menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak penunggak pajak besar yang sengaja menghindar dari kewajiban.