LAMONGAN, 15 Oktober 2025 – Jajaran Polres Lamongan menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Hari ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar dua lokasi berbeda yang dijadikan arena judi sabung ayam.
Dua lokasi yang digerebek dan dibongkar paksa berada di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pemasang taruhan. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, yang meliputi:
- Sejumlah ekor ayam jago yang digunakan untuk sabung.
- Uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
- Peralatan pendukung seperti kurungan ayam, terpal, dan jam dinding.
“Pembongkaran dua lokasi sabung ayam di Pucuk dan Brondong ini adalah bukti bahwa kami serius memberantas segala bentuk perjudian. Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas perwakilan Polres Lamongan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik perjudian lain, sebagai bagian dari upaya kolektif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.















