JAKARTA SELATAN, 15 Oktober 2025 – Kasus kematian tragis seorang terapis spa di Pejaten, Jakarta Selatan, kini telah meluas ke dugaan kejahatan yang lebih serius. Kapolres Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan secara mendalam menyelidiki proses rekrutmen dan praktik kerja di tempat spa tersebut, menyusul adanya indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyelidikan ini didasari oleh laporan dari keluarga korban yang mengungkapkan praktik yang sangat merugikan dan eksploitatif. Keluarga menyebutkan bahwa korban, yang diketahui masih berusia 14 tahun, bekerja di bawah tekanan dan adanya paksaan untuk tetap tinggal.
Indikasi Kuat Eksploitasi dan Perbudakan
Dugaan TPPO semakin menguat setelah terungkapnya aturan kontrak kerja yang tidak manusiawi. Korban diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp50 Juta jika ia memutuskan untuk berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mekanisme denda yang mengikat ini seringkali menjadi ciri khas utama dari praktik perbudakan modern dan eksploitasi tenaga kerja.
“Kami akan menyentuh seluruh aspek dalam kasus ini, mulai dari penyebab kematian hingga proses rekrutmen. Dugaan adanya paksaan kerja dan kewajiban denda besar untuk berhenti adalah indikasi kuat TPPO,” tegas Kapolres Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas jaringan rekrutmen ini, termasuk pemilik dan manajemen spa. Jika terbukti ada unsur TPPO, para pelaku akan dijerat dengan hukuman berlapis, termasuk Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi prioritas untuk membongkar praktik eksploitasi berkedok pekerjaan.