JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kepolisian kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan siber terhadap anak dengan menangkap dua tersangka yang terlibat aktif dalam jaringan penjualan konten pornografi anak (Child Sexual Abuse Material/CSAM) melalui aplikasi perpesanan Telegram.
Penindakan hukum ini menyusul upaya polisi untuk membongkar sindikat-sindikat kejahatan seksual anak yang memanfaatkan fitur grup dan kanal rahasia di platform digital.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dua tersangka yang ditangkap saat ini dijerat dengan undang-undang berlapis, yang mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak:
- Jeratan Hukum: Kedua pelaku dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Ancaman Pidana Berat: Ancaman hukuman pidana yang menanti para tersangka sangat berat, mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera yang maksimal mengingat kejahatan yang dilakukan merusak masa depan korban.
Modus Operandi di Telegram
Jaringan ini memanfaatkan fitur kerahasiaan Telegram untuk mengoperasikan grup dan kanal tertutup. Modus operandi mereka melibatkan:
- Penjualan Akses: Anggota atau subscriber diharuskan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses ke grup yang berisi konten CSAM.
- Jaringan Tertutup: Para pelaku bertindak sebagai administrator atau pengunggah konten utama, menciptakan ekosistem tertutup yang sulit diakses oleh penegak hukum tanpa teknik penyidikan siber khusus.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi unit siber dan tim ahli forensik digital, yang berhasil melacak jejak transaksi dan komunikasi para pelaku di platform terenkripsi. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi seluruh anggota jaringan, baik yang berperan sebagai distributor maupun konsumen konten.