Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home TPPO

Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO Modus Kawin Kontrak ke Cina

advokat by advokat
October 16, 2025
in TPPO
Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO Modus Kawin Kontrak ke Cina
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, 16 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi kawin kontrak yang menargetkan perempuan asal Indonesia untuk dikirim ke Cina.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menciduk dua tersangka utama berinisial Y dan A. Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dan melibatkan beberapa korban yang kini berada di luar negeri.

READ ALSO

Tiga WNI Ditangkap di Malaysia Atas Dugaan Penyiksaan Sesama WNI

Kemenkumham Kepri Masuk Gugus Tugas TPPO, Perkuat Perlindungan Perbatasan

 

Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka

 

Modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah menjanjikan korban, yang mayoritas berasal dari latar belakang ekonomi lemah, untuk menikah secara kontrak dengan pria berkewarganegaraan Cina dengan iming-iming imbalan finansial yang besar bagi keluarga. Namun, setibanya di sana, korban seringkali mengalami eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi.

  • Perekrutan dan Janji Palsu: Tersangka Y dan A berperan sebagai perekrut utama yang mencari korban di wilayah-wilayah tertentu di Jawa Barat. Mereka meyakinkan keluarga korban bahwa pernikahan tersebut sah dan menguntungkan.
  • Dua Tersangka Diciduk: Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk kesaksian dari korban yang berhasil melarikan diri, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap kedua tersangka yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
  • Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

 

Upaya Pemulangan Korban

 

Saat ini, fokus utama kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), adalah berkoordinasi untuk memulangkan para korban Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terperangkap di Cina.

Proses pemulangan membutuhkan koordinasi diplomatik yang intensif untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak para korban. Setelah dipulangkan, korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan trauma healing untuk pemulihan psikologis mereka.

Related Posts

Tiga WNI Ditangkap di Malaysia Atas Dugaan Penyiksaan Sesama WNI
TPPO

Tiga WNI Ditangkap di Malaysia Atas Dugaan Penyiksaan Sesama WNI

by advokat
October 17, 2025
Kemenkumham Kepri Masuk Gugus Tugas TPPO, Perkuat Perlindungan Perbatasan
TPPO

Kemenkumham Kepri Masuk Gugus Tugas TPPO, Perkuat Perlindungan Perbatasan

by advokat
October 16, 2025
Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029
TPPO

Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029

by advokat
October 16, 2025
Tragedi 7 PMI Asal Sumut Meninggal di Kamboja Sepanjang 2025
TPPO

Tragedi 7 PMI Asal Sumut Meninggal di Kamboja Sepanjang 2025

by advokat
October 16, 2025
Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Terapis Spa Pejaten Tewas
TPPO

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Terapis Spa Pejaten Tewas

by advokat
October 15, 2025
Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti
Tindak Pidana ITE

Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Tragedi 7 PMI Asal Sumut Meninggal di Kamboja Sepanjang 2025

Tragedi 7 PMI Asal Sumut Meninggal di Kamboja Sepanjang 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

October 15, 2025
Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025

Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025

September 12, 2025
Pemerintah Umumkan Kenaikan Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026

Pemerintah Umumkan Kenaikan Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026

September 26, 2025
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama

March 11, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In