BANDUNG, 16 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi kawin kontrak yang menargetkan perempuan asal Indonesia untuk dikirim ke Cina.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menciduk dua tersangka utama berinisial Y dan A. Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dan melibatkan beberapa korban yang kini berada di luar negeri.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah menjanjikan korban, yang mayoritas berasal dari latar belakang ekonomi lemah, untuk menikah secara kontrak dengan pria berkewarganegaraan Cina dengan iming-iming imbalan finansial yang besar bagi keluarga. Namun, setibanya di sana, korban seringkali mengalami eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi.
- Perekrutan dan Janji Palsu: Tersangka Y dan A berperan sebagai perekrut utama yang mencari korban di wilayah-wilayah tertentu di Jawa Barat. Mereka meyakinkan keluarga korban bahwa pernikahan tersebut sah dan menguntungkan.
- Dua Tersangka Diciduk: Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk kesaksian dari korban yang berhasil melarikan diri, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap kedua tersangka yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
- Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.
Upaya Pemulangan Korban
Saat ini, fokus utama kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), adalah berkoordinasi untuk memulangkan para korban Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terperangkap di Cina.
Proses pemulangan membutuhkan koordinasi diplomatik yang intensif untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak para korban. Setelah dipulangkan, korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan trauma healing untuk pemulihan psikologis mereka.