Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home TPPU

Polri Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

advokat by advokat
October 17, 2025
in TPPU
Polri Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa mereka tengah memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyidikan saat ini fokus pada aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Langkah ini diambil untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana haram dari hasil korupsi proyek pembangkit listrik, serta menyita aset-aset yang telah disamarkan.

READ ALSO

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

 

Fokus Penyelidikan pada Pencucian Uang

 

Penyelidikan awal kasus korupsi PLTU Kalbar telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, dengan adanya indikasi TPPU, ruang lingkup penyelidikan menjadi lebih luas dan mendalam:

  • Pelacakan Aset (Asset Tracing): Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana korupsi tersebut disalurkan. Dana hasil kejahatan ini diduga telah diubah bentuknya menjadi properti, kendaraan mewah, atau instrumen investasi lain, dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.
  • Jeratan Berlapis: Pengenaan pasal TPPU akan memastikan para tersangka tidak hanya dihukum atas tindak pidana korupsinya, tetapi juga atas upaya mereka untuk menyamarkan kekayaan ilegal. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk menyita aset hasil pencucian uang demi mengembalikan kerugian negara.
  • Mengungkap Jaringan: Penyelidikan TPPU sering kali membuka jalan untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak lain yang turut membantu memfasilitasi proses pencucian uang.

Penyelidikan TPPU dalam kasus PLTU Kalbar menegaskan komitmen Polri untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga memiskinkan mereka dengan menyita seluruh hasil kejahatan yang telah dicuci.

Related Posts

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak
Korupsi

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

by advokat
October 17, 2025
Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
TPPU

Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

by advokat
October 15, 2025
Permintaan Restitusi Melonjak: LPSK Terima 7.000 Permohonan Terkait Kasus TPPU
TPPU

Permintaan Restitusi Melonjak: LPSK Terima 7.000 Permohonan Terkait Kasus TPPU

by advokat
October 15, 2025
PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan Rp1,2 Triliun, Diduga Terkait TPPU
TPPU

PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan Rp1,2 Triliun, Diduga Terkait TPPU

by advokat
October 3, 2025
Kasus Terbaru Menunjukkan Bitcoin Disalahgunakan untuk Pencucian Uang senilai $7 Miliar
TPPU

Kasus Terbaru Menunjukkan Bitcoin Disalahgunakan untuk Pencucian Uang senilai $7 Miliar

by advokat
October 2, 2025
Pensiunan PNS PUPR Terseret Kasus Pencucian Uang, Aset Rp 1 Miliar Disita Negara
TPPU

Pensiunan PNS PUPR Terseret Kasus Pencucian Uang, Aset Rp 1 Miliar Disita Negara

by advokat
September 30, 2025
Next Post
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Skandal Korupsi PLTU Kalimantan Barat Memanas: Empat Tersangka Baru, Termasuk Eks Dirut PLN, Resmi Ditahan

Skandal Korupsi PLTU Kalimantan Barat Memanas: Empat Tersangka Baru, Termasuk Eks Dirut PLN, Resmi Ditahan

October 9, 2025
Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

February 23, 2025
TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

October 27, 2023
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

October 3, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In