JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa mereka tengah memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyidikan saat ini fokus pada aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Langkah ini diambil untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana haram dari hasil korupsi proyek pembangkit listrik, serta menyita aset-aset yang telah disamarkan.
Fokus Penyelidikan pada Pencucian Uang
Penyelidikan awal kasus korupsi PLTU Kalbar telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, dengan adanya indikasi TPPU, ruang lingkup penyelidikan menjadi lebih luas dan mendalam:
- Pelacakan Aset (Asset Tracing): Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana korupsi tersebut disalurkan. Dana hasil kejahatan ini diduga telah diubah bentuknya menjadi properti, kendaraan mewah, atau instrumen investasi lain, dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.
- Jeratan Berlapis: Pengenaan pasal TPPU akan memastikan para tersangka tidak hanya dihukum atas tindak pidana korupsinya, tetapi juga atas upaya mereka untuk menyamarkan kekayaan ilegal. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk menyita aset hasil pencucian uang demi mengembalikan kerugian negara.
- Mengungkap Jaringan: Penyelidikan TPPU sering kali membuka jalan untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak lain yang turut membantu memfasilitasi proses pencucian uang.
Penyelidikan TPPU dalam kasus PLTU Kalbar menegaskan komitmen Polri untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga memiskinkan mereka dengan menyita seluruh hasil kejahatan yang telah dicuci.