JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Dalam rangka evaluasi satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengeluarkan pernyataan terkait capaian mereka di sektor penegakan hukum digital. Kemkomdigi mengklaim telah berhasil memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik judi daring (judi online) di Indonesia.
Klaim ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah judi online yang telah meresahkan masyarakat dan berdampak buruk pada perekonomian serta integritas sosial.
Capaian dan Strategi Kemkomdigi
Upaya Kemkomdigi dalam memerangi judi online dilaporkan dilakukan secara masif dan terkoordinasi, berfokus pada pemblokiran konten dan pemutusan akses:
- Pemblokiran Konten: Kemkomdigi mengklaim telah memblokir puluhan ribu hingga ratusan ribu konten, situs web, dan aplikasi yang teridentifikasi mempromosikan atau memfasilitasi kegiatan judi daring.
- Koordinasi Lintas Sektor: Upaya ini melibatkan koordinasi erat dengan penegak hukum (Polri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk memblokir rekening serta jalur transaksi pembayaran yang digunakan oleh sindikat judi online.
- Pemanfaatan Teknologi: Peningkatan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dan crawler untuk mendeteksi dan memblokir konten judi daring secara otomatis dan lebih cepat, meskipun sindikat terus berganti domain (ganti nama situs).
Klaim ini menempatkan Kemkomdigi sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang digital dari konten ilegal, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum pidana oleh kepolisian.
Perbedaan Judi Daring (Online) dan Judi Konvensional
Dalam aspek hukum dan teknologi, judi daring memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan judi konvensional:
| Kriteria | Judi Daring (Online Gambling) | Judi Konvensional |
| Media Transaksi | Platform digital (situs web, aplikasi, media sosial) menggunakan transfer bank, dompet digital, atau cryptocurrency. | Lokasi fisik (kasino, arena sabung ayam, atau tempat tersembunyi) menggunakan uang tunai atau alat tukar fisik. |
| Yurisdiksi | Trans-nasional dan lintas batas. Server sering berada di luar negeri, mempersulit penindakan hukum oleh otoritas lokal. | Lokal dan spesifik wilayah. Penindakan hukum cenderung lebih mudah. |
| Regulasi/UU | Di Indonesia, dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE (Muatan Perjudian) dan juga Pasal 303 KUHP. | Dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP (Perjudian). |
| Peran Kominfo/Kemkomdigi | Wajib memblokir (tugas pokok Kemkomdigi di UU ITE). | Tidak ada peran langsung dalam penindakan (tugas pokok kepolisian). |
Fokus Kemkomdigi adalah pada aspek pemblokiran konten (muatan ilegal) sesuai UU ITE, sedangkan penindakan terhadap pelaku sindikat adalah ranah Kepolisian.















