JAKARTA SELATAN, 27 Oktober 2025 – Kasus kematian tragis RTA (14), seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia di lahan kosong Pejaten, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu, dibantu Polres Metro Jakarta Selatan, kini secara mendalam menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman, intimidasi, dan pelecehan yang dialami korban melalui pesan singkat (chat) sebelum ia meninggal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini diperluas dari semula fokus pada dugaan eksploitasi anak dan denda perusahaan, kini merambah ke komunikasi pribadi korban.
“Kami terus mendalami penyebab pasti kematian korban RTA. Salah satu petunjuk baru yang kami selidiki adalah temuan dugaan pesan-pesan bernada ancaman dan pelecehan seksual yang diterima korban melalui aplikasi chat sebelum ia meninggal,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Dugaan Hubungan dengan Upaya Melarikan Diri
Ade Ary menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran forensik digital, RTA diduga berada di bawah tekanan berat, baik di tempat kerja sebagai terapis yang masih di bawah umur, maupun dari pihak yang berkomunikasi dengannya secara pribadi. Polisi menduga tekanan ini yang melatarbelakangi upaya korban untuk melarikan diri dari tempatnya bekerja, yang berujung pada insiden fatal tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah mengungkap sejumlah fakta yang mengkhawatirkan, seperti:
- Dugaan Eksploitasi Anak: Korban RTA (14) diduga dipekerjakan sebagai terapis di bawah umur menggunakan identitas palsu.
- Kabar Denda: Adanya informasi dari keluarga mengenai aturan denda hingga Rp50 juta yang harus dibayar jika terapis ingin berhenti kerja.
“Kami akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkomunikasi intensif dengan korban, termasuk yang diduga mengirimkan pesan ancaman atau pelecehan. Semua unsur ini akan dihubungkan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang tekanan psikologis yang dialami korban,” tegasnya.
Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau kasus ini untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi dan ancaman terhadap anak di bawah umur.















