PANGKALPINANG, 30 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan 56 Desa Binaan Imigrasi di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Desa Binaan sebagai Benteng Pertahanan Dini
Program Desa Binaan Imigrasi dirancang sebagai upaya pencegahan dini (preventif) dan edukasi langsung di tingkat masyarakat akar rumput, yang kerap menjadi target utama sindikat TPPO:
- Tujuan Utama: Memastikan setiap warga yang berencana bekerja di luar negeri memiliki pengetahuan yang memadai mengenai prosedur resmi, risiko kerja ilegal, dan modus-modus penipuan yang berujung pada TPPO.
- Fungsi Desa Binaan: Desa-desa yang ditunjuk akan menjadi pusat informasi dan konsultasi. Aparat desa dan tokoh masyarakat dilatih menjadi kader imigrasi yang bertugas menyaring, mendata, dan memberikan edukasi kepada warga yang akan bermigrasi.
- Cakupan: Pemilihan 56 desa ini didasarkan pada data historis sebagai wilayah dengan tingkat migrasi pekerja yang tinggi atau daerah yang rentan menjadi korban TPPO.
Peran Aktif Masyarakat dan Sinergi
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel menekankan bahwa program ini hanya akan berhasil jika ada partisipasi aktif dari masyarakat dan sinergi yang kuat antara Imigrasi, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian.
“Kami membentuk Desa Binaan ini sebagai garda terdepan pencegahan. Kami ingin kesadaran hukum dan bahaya TPPO tertanam sejak di desa, sehingga tidak ada lagi warga Bangka Belitung yang menjadi korban bujuk rayu calo ilegal,” jelasnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi angka migrasi ilegal, melindungi WNI dari TPPO, dan menjadi model pencegahan yang efektif bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
 
			 
		     
                                















