JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kasus kejahatan siber yang melibatkan eksploitasi dan perdagangan pornografi anak kembali mencuat dalam skala internasional. Sebuah operasi besar bertajuk “Op Pedo 2.0” berhasil membongkar jaringan yang melibatkan puluhan individu, termasuk seorang remaja yang ditangkap karena menjual video pornografi anak.
Jaringan Global dan Penangkapan Remaja Pelaku
Operasi “Op Pedo 2.0” merupakan penindakan terkoordinasi yang melibatkan lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam upaya memberantas kejahatan seksual anak daring (online child sexual abuse):
- Skala Operasi: Operasi ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap total 31 individu yang terlibat dalam produksi, kepemilikan, dan distribusi materi eksploitasi seksual anak (MESA) secara global.
- Tersangka Remaja: Salah satu individu yang ditangkap adalah seorang remaja yang terbukti aktif menjual video pornografi anak melalui platform digital tersembunyi. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya anak-anak dan remaja terseret masuk ke dalam lingkaran kejahatan ini, baik sebagai korban maupun pelaku.
- Modus Kejahatan: Jaringan ini memanfaatkan teknologi enkripsi dan platform tersembunyi (dark web atau grup privat di media sosial) untuk memperdagangkan konten MESA, menjadikannya sulit dilacak.
Peringatan terhadap Cybercrime yang Melibatkan Anak
Penangkapan dalam operasi “Op Pedo 2.0” ini mengirimkan pesan kuat bahwa penegak hukum internasional semakin serius dalam melacak dan menindak kejahatan yang menargetkan anak-anak di ruang digital.
Pihak kepolisian di Indonesia dan lembaga terkait didorong untuk terus memperkuat kerjasama internasional dan patroli siber, mengingat kasus seperti ini sering memiliki koneksi dan dampak lintas batas negara. Perlindungan anak dari kejahatan siber menjadi prioritas utama.
 
			 
		     
                                














