Jakarta, 3 November 2025 – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan telah mencapai tahapan krusial. RUU yang bertujuan mereformasi sistem kesehatan nasional ini kini resmi memasuki tahap harmonisasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. DPR menargetkan agar proses harmonisasi dapat rampung dan RUU disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun.
Fokus Utama Tahap Harmonisasi
Tahap harmonisasi adalah proses pencocokan dan penyesuaian seluruh substansi RUU, memastikan tidak ada pertentangan antar-pasal atau tumpang tindih dengan undang-undang (UU) lain yang sudah ada. RUU ini dikenal sebagai omnibus law karena menggabungkan dan merevisi puluhan UU terkait sektor kesehatan.
Isu Sentral RUU Kesehatan:
- Penyederhanaan Perizinan: Menghilangkan birokrasi yang panjang dalam perizinan praktik dokter dan tenaga kesehatan.
 - Wajib Kerja dan Penempatan: Mengatur ulang kewajiban penempatan tenaga medis di daerah terpencil dan perbatasan.
 - Pendanaan Kesehatan: Mengubah skema alokasi pendanaan kesehatan dari skema mandatory spending menjadi berbasis kebutuhan program.
 - Kewenangan Organisasi Profesi: Mengatur ulang kewenangan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
 
“Tahap harmonisasi harus diselesaikan secara cermat, mengingat RUU ini menyentuh hampir seluruh aspek layanan kesehatan di Indonesia. Kami berupaya keras agar target rampung akhir tahun ini bisa tercapai.”
— Keterangan Pejabat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Pro dan Kontra yang Menyertai Pembahasan
Proses pembahasan RUU ini telah memicu perdebatan panjang dan aksi protes dari berbagai pihak, khususnya organisasi profesi kesehatan, yang merasa kewenangan mereka dikebiri oleh draf RUU.
| Pihak | Isu yang Diperdebatkan | 
| Pemerintah & DPR | Mendesak penyelesaian cepat untuk reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. | 
| Organisasi Profesi (IDI, PPNI, dll.) | Menolak penghapusan mandatory membership dan pelemahan peran organisasi dalam penerbitan surat izin praktik (SIP). | 
| Masyarakat Sipil | Menyoroti potensi komersialisasi sektor kesehatan dan isu terkait perlindungan data pasien. | 
Meskipun demikian, Baleg DPR RI menyatakan optimis bahwa masukan dari berbagai stakeholder telah dipertimbangkan, dan draf final akan memberikan solusi yang seimbang antara kepentingan profesional dan kebutuhan pelayanan publik.
			
		    
                                














