Jakarta, 3 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus mega-korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Selain dugaan kerugian lingkungan yang mencapai ratusan triliun, Kejagung kini secara intensif menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka, dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Fokus Baru: Melacak dan Menyita Aset Hasil Kejahatan
Fokus penyidikan beralih pada pemulihan aset (asset recovery). Penelusuran aliran dana ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
Langkah-Langkah Penelusuran TPPU:
- Pemeriksaan Transaksi: Melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan para tersangka, termasuk penggunaan rekening di luar negeri dan pembelian aset mewah.
- Penyitaan Tambahan: Kejagung terus menyita aset baru, termasuk properti, kendaraan, dan barang mewah lainnya yang disembunyikan oleh para tersangka. Penyitaan aset ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
- Keterlibatan Pihak Luar: Penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik perusahaan maupun perorangan, yang diduga membantu proses pencucian uang.
“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus mengembalikan setiap rupiah uang negara. Aliran dana TPPU ini sangat kompleks, dan kami menduga total aset yang dicuci mencapai puluhan triliun rupiah.”
— Keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI
Kerugian Negara dan Dampak Kasus
Kasus korupsi di PT Timah Tbk ini telah menarik perhatian publik secara luas karena nilai kerugian yang luar biasa besar.
| Jenis Kerugian | Estimasi Nilai yang Disoroti |
| Kerugian Lingkungan Hidup | Mencapai ratusan triliun rupiah, dihitung berdasarkan kerusakan ekologis akibat penambangan ilegal. |
| Kerugian Keuangan Negara | Masih dalam perhitungan final, mencakup selisih harga jual timah dan keuntungan ilegal yang dinikmati korporasi swasta. |
| Pencucian Uang (TPPU) | Diduga mencapai puluhan triliun rupiah dari aset yang disamarkan. |
Kejagung berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara para tersangka utama dan melanjutkannya ke tahap penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus menargetkan penyitaan aset maksimal untuk memulihkan keuangan negara dan lingkungan.














