Jakarta, 3 November 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, tim penyidik Polri menyita sejumlah aset properti mewah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan ganda: narkotika dan investasi bodong.
Target Penyitaan: Memiskinkan Pelaku Kejahatan
Penyitaan aset properti bernilai tinggi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melumpuhkan jaringan kejahatan dengan memutus rantai aliran dana ilegal. Aksi ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa hasil kejahatan tidak akan dapat dinikmati.
Detail Aset yang Disita:
- Lokasi Aset: Aset properti disita di beberapa titik elit di Jakarta Selatan, termasuk rumah tinggal dan unit apartemen mewah.
- Asal Dana: Dana yang digunakan untuk membeli properti tersebut diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika ilegal dan dana hasil penipuan skema investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat.
- Modus TPPU: Pelaku diduga menggunakan dana ilegal untuk membeli aset hard asset (properti) dengan skema pembayaran tunai atau menggunakan nama pihak ketiga untuk menghindari pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Polri terus bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Penyitaan properti di Jakarta Selatan ini membuktikan bahwa kami serius dalam memiskinkan pelaku kejahatan, baik itu bandar narkoba maupun penipu investasi.”
— Keterangan Juru Bicara Divisi Humas Polri
Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus
Aset properti yang telah disita kini berada di bawah pengawasan penyidik. Nilai taksiran total aset yang disita dalam pengembangan kasus TPPU ini sedang dihitung, namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
| Status Kasus | Fokus Penanganan |
| Narkotika | Pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor narkotika di tingkat internasional yang terkait dengan TPPU. |
| Investasi Bodong | Pendalaman peran pelaku utama dan money mule (rekening penampung) yang terlibat dalam skema penipuan. |
| Proses Lelang | Aset yang telah disita dan diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dilelang untuk dikembalikan sebagai aset negara atau digunakan untuk kompensasi kerugian korban. |
Polri menghimbau masyarakat yang menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor agar aset yang disita dapat dipertimbangkan untuk proses restitusi.















