YOGYAKARTA, 4 November 2025 – Organisasi Islam Muhammadiyah kembali menegaskan komitmennya untuk mempertahankan netralitas politik sebagai organisasi dakwah dan kemasyarakatan. Meskipun netral, peran individu anggotanya dalam kontestasi politik dinilai tetap dinamis.
Netralitas Institusional Muhammadiyah
- Jati Diri Organisasi: Muhammadiyah berpegang teguh pada Khittah Perjuangan yang menyatakan bahwa Persyarikatan (organisasi) tidak memiliki hubungan organisatoris atau berafiliasi dengan partai politik atau organisasi politik manapun.
- Fokus Gerakan: Muhammadiyah memfokuskan gerakannya pada ranah dakwah amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) dengan strategi gerakan kultural, bukan politik praktis untuk merebut kekuasaan.
- Sikap Kritis: Meskipun netral, Muhammadiyah tetap bersikap kritis dan rasional terhadap kebijakan negara. Peran politik Muhammadiyah adalah sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa (disebut juga politik kebangsaan atau high politics).
Dinamika Peran Anggota dalam Kontestasi
Muhammadiyah membedakan antara sikap organisasi dengan hak politik individu anggotanya:
- Kebebasan Individu: Setiap anggota Muhammadiyah, sesuai dengan hak asasinya, diberikan kebebasan untuk tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, termasuk menjadi anggota legislatif, atau menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing.
- Penonaktifan Jabatan: Bagi pimpinan Persyarikatan, Pimpinan Amal Usaha, atau kader yang memutuskan untuk terlibat aktif sebagai tim sukses calon presiden/wakil presiden atau calon anggota legislatif, diwajibkan untuk nonaktif dari jabatannya di struktur organisasi Muhammadiyah atau amal usaha selama masa kontestasi.
- Etika Politik: Anggota yang terlibat dalam politik praktis diimbau untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai utama Muhammadiyah, seperti tanggung jawab (amanah), akhlak mulia, keteladanan, serta perdamaian (ishlah).
Penegasan netralitas ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stakeholders, serta memastikan fokus organisasi tetap pada bidang dakwah dan pencerahan kemasyarakatan.















