Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk menindaklanjuti secara serius temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan tersebut menunjukkan adanya perputaran uang yang fantastis, mencapai sekitar Rp114 Miliar, yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak daring (online).
Pokok Temuan PPATK
Temuan transaksi keuangan sebesar Rp114 miliar ini terungkap dari hasil analisis PPATK selama periode tahun 2022. Laporan ini menyoroti bagaimana jaringan kejahatan anak menggunakan sistem keuangan untuk melancarkan aksinya:
- Nilai Fantastis: Perputaran dana sebesar Rp114 Miliar dalam kejahatan TPPO dan pornografi anak menunjukkan adanya jaringan terorganisir dan skala kejahatan yang besar.
- Modus Transaksi: PPATK mencatat bahwa pelaku kejahatan menggunakan teknologi digital dalam transaksinya, termasuk melalui mobile banking dan layanan e-wallet (seperti Gopay dan OVO), untuk menyamarkan pergerakan uang.
- Profil Pelaku: Analisis transaksi juga menemukan keterlibatan berbagai profil pekerjaan dan usaha dalam jaringan TPPO, termasuk pemilik atau pegawai money changer, perusahaan tour and travel, hingga pihak-pihak yang terkait dengan jasa penerbangan dan imigrasi.
Desakan Penindakan Tegas
Anggota Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera menggunakan data dan analisis keuangan dari PPATK ini sebagai pintu masuk untuk:
- Mengungkap Jaringan Besar: Membongkar sindikat besar di balik kejahatan TPPO dan pornografi anak yang melibatkan perputaran uang ratusan miliar rupiah.
- Hukuman Maksimal: Menjatuhkan hukuman pidana yang maksimal kepada semua tersangka yang terbukti terlibat dalam jual beli konten dan perdagangan anak.
Desakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya dijerat dari sisi pidana, tetapi juga dimiskinkan dari sisi ekonomi melalui penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas transaksi mencurigakan tersebut.















