JAKARTA, 5 NOVEMBER 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadikan isu keadilan pajak sebagai salah satu pembahasan strategis dan kontemporer dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 yang dijadwalkan berlangsung pada 20-23 November 2025 di Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun Fatwa Perpajakan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dan keadilan, khususnya terkait beban yang dirasakan masyarakat.
Fokus Utama Sorotan MUI
MUI menyoroti kebijakan pajak yang dinilai kurang berkeadilan dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- PBB untuk Aset Non-Produktif:
- MUI menilai bahwa PBB yang dikenakan atas tanah dan rumah yang hanya dihuni atau bersifat non-produktif sebaiknya diberlakukan sekali saja dan tidak berulang setiap tahun.
- Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa aset yang tidak menghasilkan pendapatan tidak seharusnya dibebani pajak secara berulang setiap tahun.
- Kenaikan NJOP yang Membebani:
- Kenaikan NJOP yang drastis di sejumlah daerah telah memicu protes masyarakat karena secara otomatis meningkatkan besaran PBB yang harus dibayarkan.
- MUI ingin memastikan bahwa sistem perpajakan, termasuk penentuan NJOP, benar-benar berkeadilan dan tidak menzalimi masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Tujuan dan Proses Pembahasan Fatwa
Munas MUI akan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan fatwa yang diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip demokrasi ekonomi.
- Libatkan Regulator dan Pakar: Untuk memastikan fatwa yang dihasilkan aplikatif, MUI melibatkan regulator (seperti Kementerian Keuangan dan DPR), akademisi, serta praktisi pajak dan ahli ekonomi dalam Forum Group Discussion (FGD) sebelum Munas.
- Keadilan Sesuai Syariat: Pembahasan ini mencari formulasi pajak yang tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk pada masyarakat berpendapatan rendah atau usaha yang belum menghasilkan keuntungan.
Isu Strategis Lain yang Dibahas
Selain keadilan pajak, Munas MUI ke-11 juga akan membahas isu-isu kontemporer strategis lainnya yang menyangkut kepentingan umat, antara lain:
- Praktik Jual-Beli Nomor Rekening Tidur (dormant account) atas permintaan PPATK, karena rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang.
- Pemanfaatan Dana Zakat untuk perlindungan pekerja rentan (diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan).















