SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah mendalami kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Kasus ini melibatkan seorang alumnus sekolah menengah di Semarang yang memodifikasi foto sejumlah siswi dan guru menjadi gambar cabul tanpa persetujuan mereka.
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial CRAP (Chiko Raditya Agung Putra), alumnus SMAN 11 Semarang, kini menjalani pemeriksaan intensif. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pelaku telah aktif menyebarkan konten ilegal ini melalui akun-akunnya sejak tahun 2023. Aksi bejat ini baru terungkap pada awal Oktober 2025 setelah adanya laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban.
- Korban Terdampak: Sedikitnya lima siswi dan satu orang guru dari SMAN 11 Semarang telah teridentifikasi menjadi korban.
- Modus Operandi: Pelaku diduga menggunakan tools atau aplikasi berbasis AI untuk mengubah foto-foto korban yang didapatnya, menjadikannya konten pornografi atau cabul yang sangat meyakinkan (deepfake).
- Barang Bukti: Pihak kepolisian telah menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti utama untuk mendalami data digital dan jaringan penyebaran konten.
“Kami telah menyita ponsel pelaku dan akan melakukan pemeriksaan forensik digital. Status pelaku saat ini masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah alat bukti lengkap,” jelas Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Kasus ini menyoroti celah hukum dan tantangan baru dalam menghadapi kejahatan siber. Konten pornografi yang diproduksi menggunakan AI, sering disebut sebagai deepfake porn, menimbulkan kesulitan dalam pembuktian karena seolah-olah menyerupai korban asli.
Pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polda Jateng mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta membatasi penyebaran foto pribadi di ruang publik guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.















