Jakarta, 6 November 2025 – Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sejak tahun 2020, telah ada sekitar 10.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) lintas negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 WNI secara spesifik teridentifikasi sebagai korban TPPO.
1. Perubahan Profil Korban
Perubahan paling mencolok dalam kasus TPPO dengan modus online scam adalah profil korbannya:
| Indikator | Profil Korban Lama (Tradisional) | Profil Korban Baru (Online Scam) |
| Usia | Umumnya lebih tua. | Rata-rata Generasi Z (18-35 tahun). |
| Pendidikan | Umumnya berpendidikan rendah, dari daerah terpencil. | Berpendidikan, bahkan ada yang bergelar Lulusan S2 (Master). |
| Pekerjaan yang Ditawarkan | Informal (ART, buruh perkebunan). | Formal/Kantoran (Customer Service, Marketing, Operator Game/Judi Online). |
| Gaji yang Dijanjikan | Umumnya tidak jelas, di bawah standar. | Sangat tinggi, biasanya antara US$ 1.000 hingga US$ 1.200 per bulan. |
2. Modus Operandi dan Eksploitasi
Sindikat memanfaatkan jaringan global untuk merekrut korban dengan iming-iming gaji fantastis dan kemudahan bekerja di luar negeri.
- Perekrutan Digital: Tawaran pekerjaan disebar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, terlihat meyakinkan dengan janji posisi Customer Service atau Marketing.
- Negara Tujuan: Aktivitas online scam ini tersebar di setidaknya 10 negara, dengan pusat utamanya di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar (termasuk di daerah perbatasan seperti KK Park). Jaringan kini juga menyebar ke Afrika Selatan, Belarus, dan UEA.
- Eksploitasi dan Pelanggaran Hukum:
- Para korban dipaksa bekerja sebagai scammer (penipu) yang menargetkan orang-orang di berbagai negara, termasuk WNI sendiri.
- Mereka bekerja di bawah tekanan tinggi dengan jam kerja yang sangat panjang.
- Saat tiba di negara tujuan, status keimigrasian korban seringkali tidak sesuai (menggunakan visa turis), yang menyebabkan mereka rentan mengalami overstay dan masalah imigrasi, menyulitkan proses pemulangan.
3. Fenomena “Scammer Sukarela”
Kemlu juga menyoroti adanya WNI yang sukarela berangkat untuk menjadi scammer setelah tergiur gaji tinggi. Meskipun berangkat atas kesadaran, mereka tetap berpotensi terjerat masalah hukum di negara setempat, dan ada kemungkinan untuk dijerat pidana di Indonesia karena kegiatan penipuan yang mereka lakukan merugikan warga negara Indonesia.
4. Peringatan Kemlu
Untuk pencegahan, Kemlu mengimbau publik untuk:
- Bersikap Kritis dan Cross-Check: Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi dan mudah. Lakukan verifikasi mendalam terhadap perusahaan perekrut dan negara tujuan.
- Pastikan Kontrak Kerja: WNI wajib menandatangani kontrak kerja yang jelas mengenai perusahaan, gaji, hak, dan kewajiban sejak masih di Indonesia.
- Jalur Resmi: Pastikan semua proses keberangkatan dilakukan melalui jalur dan prosedur resmi yang diakui pemerintah (BP2MI dan Kemnaker).















