Jakarta, 6 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana M. Akbar Gusmawan, yang merupakan pemilik atau direktur dari sebuah perusahaan penempatan kerja ilegal.
1. Rincian Kasus dan Pelaku
| Poin Utama | Detail Kasus |
| Terpidana | M. Akbar Gusmawan (usia 34 tahun), Direktur PT MAG. |
| Modus Penipuan | Menawarkan penempatan kerja dengan iming-iming gaji tinggi di Jepang. |
| Fakta Eksploitasi | Para korban tidak diberangkatkan ke Jepang. Sebaliknya, mereka diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan visa holiday (wisata), padahal tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja. |
| Tujuan Visa Wisata | Mengelabui Kantor Imigrasi Malaysia agar para korban dapat masuk untuk tujuan kerja secara ilegal. |
| Kerugian Korban | Perbuatan terpidana menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi para korban yang dijanjikan pekerjaan di Jepang. |
| Hukuman Tetap | 4 (empat) tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. |
2. Penolakan Peninjauan Kembali (PK)
- Nomor Putusan MA: 2242 PK/Pid.Sus/2025.
- Tanggal Putusan: 20 Agustus 2025.
- Alasan Penolakan: Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan keadaan baru (novum) yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.
- Implikasi: Dengan ditolaknya PK, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar (Putusan Nomor 527/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 14 November 2023) telah berkekuatan hukum tetap.
3. Pentingnya Putusan
Putusan MA ini menunjukkan bahwa:
- TPPO Tetap TPPO: Upaya untuk mengelabui korban dengan janji kerja di negara maju (Jepang) namun mendarat di negara lain (Malaysia) dengan status imigrasi ilegal (visa wisata) merupakan tindakan eksploitasi dan terbukti memenuhi unsur pidana perdagangan orang.
- Sanksi Tegas: Lembaga peradilan memberikan sanksi tegas kepada pemilik perusahaan yang menjadi aktor di balik sindikat TPPO, mengirimkan pesan kuat kepada pelaku lain bahwa modus operandi ini tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menekankan kembali pentingnya masyarakat untuk selalu memverifikasi status perusahaan penempatan kerja dan dokumen yang digunakan sebelum berangkat ke luar negeri.















