JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, secara terbuka mengakui bahwa upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia hingga saat ini masih belum mencapai titik maksimal. Ia menekankan bahwa penanganan kejahatan ini membutuhkan pendekatan lintas negara yang lebih kuat.
Pengakuan ini disampaikan Yusril saat menghadiri acara Penguatan Komite TPPU di Jakarta, Selasa (4/11/2025), menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025.
Penindakan Bandar dan Jaringan Keuangan
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), menyoroti bahwa fokus penindakan selama ini masih berkutat pada pelaku dan platform, sementara jaringan keuangan dan bandar utama masih sering luput.
“Kami akui, penindakan judol ini belum maksimal. Kalau hanya judinya saja diproses dan ditangkap, katakanlah bandar judinya, itu tidak akan memberantas perjudian. Penangkapan bandar tidak bisa memberantas judol di Indonesia,” tegas Menko Yusril.
Menurutnya, efektivitas pemberantasan judol akan tercapai jika dikaitkan dengan penegakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Strategi baru ini bertujuan untuk memutus akar kejahatan, yaitu aliran dana, bukan sekadar pelakunya.
“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum TPPU,” jelasnya, menyinggung pasal-pasal yang jarang diterapkan.
Mendesak Kerja Sama Internasional
Yusril menyoroti sifat kejahatan judi online sebagai kejahatan transnasional, di mana server dan bandar utama beroperasi di luar batas yurisdiksi Indonesia. Hal ini membuat penindakan oleh aparat penegak hukum di dalam negeri menjadi terbatas.
“Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden [Nama Presiden] secara serius telah menyampaikan isu kerugian ekonomi akibat judol di forum internasional, sebagai penegasan perlunya kolaborasi global. Presiden sebelumnya menyebut kerugian yang dialami Indonesia akibat judol mencapai miliaran dolar AS setiap tahunnya.
Dengan adanya komitmen ini, pemerintah melalui Komite TPPU dan lembaga terkait seperti PPATK serta Polri akan memperkuat kerja sama lintas negara, khususnya dalam pelacakan aset dan pemblokiran rekening yang menjadi saluran dana judol dari luar negeri.















