JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah hukum yang lebih agresif dalam memberantas judi online (judol) dengan mengancam akan menjerat bandar maupun pemain judol menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberantasan judol tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan TPPU.
Mekanisme Perampasan Aset Dipercepat
Menko Yusril menjelaskan bahwa uang yang dihasilkan dari kegiatan judi – baik konvensional maupun daring – dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan untuk disamarkan, hal itu sudah termasuk dalam TPPU.
Langkah ini membuka jalan bagi negara untuk melakukan perampasan aset secara cepat.
- Dasar Hukum: Pasal 64–67 UU TPPU.
- Target: Uang milik bandar dan pemain judi online.
- Mekanisme Cepat: Perampasan aset dapat diputuskan pengadilan hanya dalam waktu tujuh hari melalui acara pemeriksaan cepat.
- Tujuan: Untuk menegakkan kedaulatan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi digital.
“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus,” tegas Menko Yusril.
Judi Online Sebagai Ancaman Multidimensi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa judi online telah berubah menjadi ancaman multidimensi yang menggerogoti sendi moral, sosial, dan ekonomi bangsa.
PPATK mencatat bahwa mayoritas pemain judol adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk ratusan ribu penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang menggunakan dana bantuan untuk berjudi. Bahkan, PPATK menemukan adanya pemain judol yang berusia di bawah 10 tahun.
Penerapan sanksi TPPU ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal, tidak hanya bagi bandar tetapi juga bagi pemain, karena aset yang mereka gunakan untuk bertransaksi dapat disita oleh negara.















