Panai Hilir, 10 November 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sei Berombang. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di daerah pesisir tersebut.
Tersangka berinisial RS (35) diamankan pada Minggu malam (9/11) di kediamannya di [Nama Jalan Fiktif, misalnya Jalan Nelayan] Sei Berombang, bersama puluhan paket barang bukti siap edar.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Syahrizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi intelijen dan laporan warga yang resah. Tim Opsnal Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Iptu Rahmatullah segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
- Penyergapan: Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menyergap RS saat berada di dalam rumahnya. Tersangka tidak dapat melakukan perlawanan dan langsung diamankan.
- Penemuan Barang Bukti: Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah kotak kecil di kamar tidurnya.
Dari tangan tersangka RS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar:
- Narkotika: 31 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total kotor 8,5 gram.
- Perlengkapan Edar: Satu buah timbangan elektrik (digital) yang diduga digunakan untuk menimbang paket sabu sebelum diedarkan.
- Uang Tunai: Uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
- Lain-lain: Alat isap (bong) dan sejumlah plastik klip kosong.
“Tersangka RS kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal usul barang bukti ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ujar AKP Syahrizal.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.














