Simalungun, 10 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil membekuk empat orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut. Keempat pelaku ini dikenal licin dan sulit ditangkap, namun berkat penyelidikan intensif, mereka akhirnya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun, AKBP Andi Suseno, melalui Kasatresnarkoba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu malam (9/11) setelah tim melakukan pemetaan dan pengintaian yang mendalam.
- Penangkapan Pertama (Tiga Pelaku): Tiga pelaku pertama berinisial AR (28), MS (31), dan IS (24), ditangkap di daerah Kecamatan Gunung Maligas. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi.
- Penangkapan Kedua (Satu Pelaku): Pelaku keempat, yang diidentifikasi sebagai bandar berinisial RD (38), berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Jalan Lintas Siantar-Parapat. RD dikenal sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Simalungun bawah.
⚖️ Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil menyita total 30 paket kecil sabu-sabu siap edar.
- Total Berat Sabu: Barang bukti sabu yang disita memiliki berat total kotor 15,5 gram.
- Alat Bukti Lain: Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap (bong), dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
- Modus Licin: Jaringan ini dikenal licin karena sering berpindah-pindah tempat transaksi dan menggunakan sistem terputus (drops) dalam menjual barang haram tersebut. Mereka juga menggunakan kode-kode sandi yang rumit dalam komunikasi via telepon genggam.
AKP Jaya Sinaga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan keras bagi peredaran narkoba di Simalungun.
Pernyataan Kasatresnarkoba Simalungun: “Kami telah mengamankan empat pelaku ini, dan mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memburu jaringan di atasnya, hingga ke pemasok utama, demi membersihkan Simalungun dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














