Jakarta, 10 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk secara proaktif menggunakan data hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Desakan ini bertujuan untuk menindak wajib pajak yang diduga memperoleh penghasilan dari aktivitas ilegal, seperti judi online dan tindak pidana terkait pornografi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK dan lembaga terkait, menyusul pengungkapan fantastis mengenai perputaran uang di sektor ilegal.
Anggota DPR dari Komisi III, Adies Kadir, menyoroti fakta bahwa perputaran uang dari judi online mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Sumber penghasilan ilegal ini, jika tidak dikenakan sanksi pajak dan hukum, dapat merusak integritas sistem keuangan dan merugikan negara.
Pernyataan Anggota DPR: “PPATK telah menyampaikan adanya transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online senilai Rp 81 Triliun dan juga dana terkait TPPO dan pornografi anak senilai Rp 114 Miliar. Ini adalah penghasilan yang wajib dikenakan pajak,” tegas Adies Kadir dalam rapat. “Kami mendesak DJP dan aparat penegak hukum untuk bersinergi maksimal.”
DPR mengingatkan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, termasuk yang berasal dari aktivitas ilegal, tetap terutang pajak. Oleh karena itu, data transaksi mencurigakan PPATK harus menjadi pintu masuk bagi DJP untuk:
- Melakukan Cross-Check: Membandingkan data transaksi keuangan Wajib Pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan.
- Audit Khusus: Melakukan audit pajak secara mendalam bagi Wajib Pajak yang terindikasi memiliki gap besar antara kekayaan yang dicurigai dengan penghasilan yang dilaporkan.
- Penegakan Hukum: Melimpahkan temuan ini ke aparat penegak hukum (Polri/Kejagung) jika ditemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Asal.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyambut baik desakan DPR. Ia menegaskan bahwa PPATK telah secara rutin menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait judi online dan TPPU ke aparat penegak hukum, DJP, dan instansi terkait lainnya.
“Data tersebut sudah kami berikan. Tinggal bagaimana tindak lanjut dari masing-masing instansi penerima LHA. Kami siap mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum dan penertiban pajak yang dilakukan pemerintah,” ujar Ivan.
Diharapkan, dengan sinergi antara PPATK, DJP, dan Kepolisian/Kejaksaan, sumber pendapatan negara dapat dimaksimalkan, sementara aktivitas ilegal yang merusak moral dan ekonomi bangsa dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.















