Jakarta, 11 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat tersangka baru yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika skala besar. Penyidik saat ini tengah mendalami secara serius keterkaitan jaringan ini dengan peredaran gelap narkoba di kalangan selebriti dan publik figur di Ibu Kota.
Penetapan empat tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir pada pekan sebelumnya dan menegaskan komitmen Polri untuk memutus rantai pasok narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
🔎 Jaringan Baru Beroperasi di Lingkungan Publik Figur
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa empat tersangka yang baru dibekuk memiliki peran signifikan dalam mengedarkan barang haram, khususnya jenis sabu dan kokain.
- Identitas Tersangka: Empat tersangka berinisial R, D, Y, dan Z. Keempatnya ditangkap di wilayah [Lokasi Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: Jakarta Selatan dan Tangerang].
- Barang Bukti Sitaan: Polisi menyita sabu, ribuan butir ekstasi, dan alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi secara tertutup.
- Target Pasar: Penyidik menemukan adanya data transaksi mencurigakan yang mengarah ke beberapa alamat residensial mewah yang diduga dihuni oleh selebriti dan influencer di Jakarta.
Pernyataan Bareskrim Polri: “Empat tersangka ini merupakan tingkat distributor di atas kurir. Kami sedang mendalami data transaksi mereka, dan kami temukan indikasi kuat adanya penjualan narkotika ke segmen tertentu, termasuk ke lingkungan figur publik. Kami akan memanggil pihak-pihak yang namanya muncul dalam daftar transaksi jika diperlukan,” tegas Brigjen Pol Mukti Juharsa, Senin (10/11).
Bareskrim menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran, baik sebagai bandar, pengedar, atau pengguna, akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.















