TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan setelah pengungkapan dramatis di perairan Sungai Gangsal beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba.
“Total 19 kilogram sabu yang kami musnahkan hari ini. Barang haram ini berhasil diamankan dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk ke wilayah Riau,” ujar Kepala Polres Inhil, AKBP Riza Faisal, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
AKBP Riza kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan, di mana tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pengejaran setelah mendapat informasi intelijen. Penangkapan terjadi di perairan Sungai Gangsal, yang merupakan salah satu jalur tikus yang sering digunakan oleh penyelundup. Petugas berhasil mengamankan 3 Orang tersangka beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh Guanyinwang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.














