JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan perlunya penguatan serius terhadap sistem perlindungan anak di ruang digital. Seruan ini didasari oleh meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring (online child sexual exploitation), yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Dr. Ratna Kustiana, menyatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi turut membuka celah baru bagi predator untuk melakukan kejahatan terhadap anak. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci.
“Kami menyerukan agar semua pihak, mulai dari keluarga, penyedia platform digital, hingga aparat penegak hukum, harus bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Ancaman eksploitasi seksual online ini nyata dan sangat berbahaya,” ujar Dr. Ratna, di Jakarta, Jumat (21/11).
Kemen PPPA menekankan pentingnya edukasi digital yang masif kepada orang tua dan anak-anak mengenai risiko daring, bahaya grooming, dan cara melaporkan konten ilegal. Selain itu, penegak hukum juga didorong untuk menggunakan teknologi mutakhir dalam melacak dan menindak pelaku kejahatan siber terhadap anak.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).















